Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, LPS: a. meminta Tim Likuidasi: 1. mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Bank; 3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum Bank dicoret dari daftar perusahaan; dan 4. menyerahkan seluruh dokumen Bank dalam Likuidasi kepada LPS; b. membubarkan Tim Likuidasi; dan c. memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris nonaktif. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pertanggungjawaban diterima LPS sebagai RUPS.
Koreksi Anda