Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank dalam Likuidasi masih memiliki kewajiban kepada LPS berupa pinjaman operasional, talangan pembayaran gaji pegawai terutang, dan/atau talangan pesangon pegawai yang tercantum dalam Laporan Aset Neto pada Akhir Periode dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Tim Likuidasi melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan adanya kewajiban tersebut dan ketidaksanggupan melunasi kewajiban tersebut.
Koreksi Anda
