Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Bulanan kepada LPS paling sedikit memuat: a. perkembangan kegiatan Likuidasi Bank; b. kendala ketidaktercapaian target; c. laporan aliran kas; d. posisi aset yang telah dicairkan dan kewajiban yang telah diselesaikan; e. rincian realisasi anggaran; dan f. permasalahan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut. (2) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
Koreksi Anda