Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) LPS melakukan pengawasan atas pelaksanaan Likuidasi
Bank.
(2) Pengawasan pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau secara tidak langsung.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan langsung, LPS dapat menunjuk kantor akuntan publik atau meminta badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama LPS.
Koreksi Anda
