Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh kewajiban Bank dalam Likuidasi telah dibayarkan kepada Kreditur dan masih terdapat sisa aset, sisa aset tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama. (2) Dalam hal seluruh aset Bank telah habis dalam proses Likuidasi Bank dan masih terdapat kewajiban Bank kepada pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan Bank menjadi Bank Gagal.
Koreksi Anda