Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh kewajiban Bank dalam Likuidasi telah dibayarkan kepada Kreditur dan masih terdapat sisa
aset, sisa aset tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama.
(2) Dalam hal seluruh aset Bank telah habis dalam proses Likuidasi Bank dan masih terdapat kewajiban Bank kepada pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan Bank menjadi Bank Gagal.
Koreksi Anda
