Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat melakukan penagihan atau pencairan terhadap sisa aset nontunai yang diserahkan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3). (2) LPS dapat melakukan penghapusan terhadap sisa aset nontunai yang diserahkan kepada LPS setelah dilakukan penagihan atau pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pencairan sisa aset nontunai diserahkan kepada Kreditur sesuai dengan urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (4) Tata cara penagihan atau pencairan dan penghapusan aset nontunai yang diserahkan kepada LPS ditetapkan oleh LPS.
Koreksi Anda