Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Penawaran kepada Kreditur selain LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan melalui pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan/atau media lain yang dapat menjangkau Kreditur selain LPS.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. berakhirnya jangka waktu Likuidasi Bank;
b. sisa aset yang akan ditawarkan kepada Kreditur selain LPS sebagai pembayaran nontunai termasuk kondisi aset tersebut;
c. jangka waktu bagi Kreditur selain LPS untuk memberitahukan kesediaan menerima penawaran pembayaran nontunai tersebut;
d. konsekuensi jika Kreditur selain LPS tidak bersedia atau tidak memberikan tanggapan terhadap penawaran Tim Likuidasi untuk menerima pembayaran nontunai; dan
e. nama dan alamat Tim Likuidasi.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c paling singkat 7 (tujuh) hari kalender dan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diumumkan.
(4) Dalam hal Kreditur selain LPS yang bersedia menerima pembayaran nontunai lebih dari 1 (satu) Kreditur, mekanisme pembayaran nontunai kepada Kreditur selain LPS dilakukan mengikuti mekanisme pembayaran tunai yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kreditur yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat Kreditur selain LPS yang bersedia menerima penawaran sisa aset berupa kredit, pembiayaan, dan/atau tagihan lainnya sebagai pembayaran nontunai maka:
a. Tim Likuidasi melakukan pengalihan hak tagih dari Bank dalam Likuidasi kepada Kreditur selain LPS, untuk aset nontunai berupa kredit, pembiayaan, dan/atau tagihan lainnya;
b. Tim Likuidasi memberitahukan kepada Debitur mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui pengumuman di surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan/atau media lain yang dapat menjangkau Debitur;
c. Kreditur selain LPS yang menerima penawaran sisa aset tersebut hanya berhak mendapatkan pelunasan dari hasil pencairan aset oleh Kreditur selain LPS sebesar kewajiban Debitur; dan
d. seluruh dokumen kredit, pembiayaan, dan/atau tagihan lainnya, serta dokumen jaminan diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Kreditur selain LPS yang menerima penawaran sisa aset.
(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak ada Kreditur selain LPS yang bersedia atau tidak memberikan tanggapan untuk menerima sisa aset sebagai pembayaran nontunai, Kreditur yang bersangkutan dianggap melepaskan haknya terhadap sisa aset yang ditawarkan tersebut.
Koreksi Anda
