Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai aset nontunai yang digunakan sebagai pembayaran kepada LPS dan Kreditur selain LPS berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi. (2) Penetapan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik atau analisis Tim Likuidasi.
Koreksi Anda