Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum ditetapkan pengakhiran Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, Tim Likuidasi menyampaikan kepada LPS evaluasi mengenai potensi pencairan aset untuk membayar kewajiban atau menutup biaya operasional Likuidasi Bank. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian LPS tidak terdapat potensi pencairan aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau potensi pencairan aset tersebut lebih kecil dari biaya Likuidasi Bank, Tim Likuidasi menawarkan sisa aset sebagai pembayaran nontunai kepada LPS selaku Kreditur prioritas.
Koreksi Anda