Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Dalam hal terpenuhi kondisi:
a. seluruh kewajiban Bank dalam Likuidasi telah dibayarkan;
b. seluruh aset Bank sudah dicairkan sehingga tidak ada lagi aset Bank dalam Likuidasi;
c. tidak ada lagi potensi pencairan aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau potensi pencairan aset diperkirakan tidak menutup biaya operasional Likuidasi Bank; dan/atau
d. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pelaksanaan Likuidasi Bank dapat diakhiri.
Koreksi Anda
