Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terpenuhi kondisi: a. seluruh kewajiban Bank dalam Likuidasi telah dibayarkan; b. seluruh aset Bank sudah dicairkan sehingga tidak ada lagi aset Bank dalam Likuidasi; c. tidak ada lagi potensi pencairan aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau potensi pencairan aset diperkirakan tidak menutup biaya operasional Likuidasi Bank; dan/atau d. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pelaksanaan Likuidasi Bank dapat diakhiri.
Koreksi Anda