Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pesangon pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam Likuidasi.
(2) Tim Likuidasi meminta persetujuan LPS untuk melakukan pembayaran pesangon pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perhitungannya.
(3) Tim Likuidasi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh pegawai Bank dalam Likuidasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi.
Koreksi Anda
