Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi membayar gaji pegawai sampai dengan dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi. (2) Gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam biaya operasional Bank dalam Likuidasi.
Koreksi Anda