Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Tim Likuidasi membayar gaji pegawai sampai dengan dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi.
(2) Gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam biaya operasional Bank dalam Likuidasi.
Koreksi Anda
