Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pegawai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan seluruh gaji pegawai yang telah jatuh tempo sampai dengan tanggal Bank Gagal dicabut izin usahanya namun belum dibayarkan. (2) Pembayaran gaji pegawai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam Likuidasi, kecuali untuk pembayaran gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank sampai dengan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi. (3) Pembayaran gaji pegawai yang terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha sampai dengan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai kepada Bank dalam Likuidasi yang telah jatuh tempo.
Koreksi Anda