Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembubaran badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan: a. memberitahukan kepada semua Kreditur mengenai pembubaran badan hukum Bank dengan cara mengumumkan pembubaran badan hukum Bank dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan b. memberitahukan pembubaran badan hukum Bank kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembubaran badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan kepada Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. pembubaran badan hukum Bank dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda