Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank disebut sebagai Bank dalam Likuidasi dan wajib mencantumkan kata Dalam Likuidasi setelah penulisan nama Bank.
Koreksi Anda
