Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi atau Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan menghambat proses Likuidasi Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda