Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Direksi atau Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank.
(2) LPS dan OJK berkoordinasi untuk memastikan Direksi atau Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi menyusun Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPS menyerahkan Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Likuidasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak LPS menerima Neraca Penutupan dari OJK.
Koreksi Anda
