Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank Gagal dicabut izin usahanya oleh OJK maka:
a. LPS segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk pengamanan aset Bank Gagal yang dicabut izin usahanya sebelum proses Likuidasi Bank dimulai; dan
b. Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai Bank Gagal yang dicabut izin usahanya dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban Bank kecuali atas persetujuan dan/atau penugasan LPS.
(2) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. menguasai dan mengelola aset Bank;
b. mengelola kewajiban Bank; dan
c. melakukan koordinasi dengan OJK, Bank INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait lainnya.
(3) Untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPS dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama LPS sebelum Tim Likuidasi terbentuk.
Koreksi Anda
