Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) pertama kali oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, ketentuan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Koreksi Anda