Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), dan/atau Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi UNDANG-UNDANG. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Bank untuk menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan).
Koreksi Anda