Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), pengkinian dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), Bank yang bersangkutan memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan keadaan kahar yang dihadapinya tersebut. (2) Dalam hal keterangan dari Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada Bank mengenai batas waktu yang disesuaikan serta media penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan), pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) yang dapat digunakan oleh Bank.
Koreksi Anda