Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan penilaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) dan uji resolvabilitas (resolvability assesment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan).
Koreksi Anda
