Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian terhadap Rencana Resolusi (Resolution Plan) yang
disampaikan Bank dengan memperhatikan pemenuhan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam melakukan penilaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan juga melakukan uji resolvabilitas (resolvability assessment) untuk mengidentifikasi potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi.
(3) Untuk melakukan penilaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan uji resolvabilitas (resolvability assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan:
a. klarifikasi dan konfirmasi kepada Bank berkenaan dengan Rencana Resolusi (Resolution Plan);
dan/atau
b. permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Bank.
Koreksi Anda
