Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
