Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali, Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang telah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pada tahun 2021 wajib menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) paling lambat tanggal 30 November 2022.
Koreksi Anda