Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) untuk pertama kali kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat tanggal 30 November pada tahun pelaporan. (2) Penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar yang harus ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan pemegang saham pengendali.
Koreksi Anda