Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank menyusun pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman dan format pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
