Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris.
(2) Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat:
a. perubahan struktur pemegang saham pengendali;
dan/atau
b. penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan Bank, wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris dan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham.
(3) Dalam hal pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memperoleh persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham, Bank wajib memperoleh persetujuan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) pada rapat umum pemegang saham berikutnya.
Koreksi Anda
