Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Kewajiban Bank melakukan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku juga bagi Bank yang tidak lagi memenuhi kriteria Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kecuali ditetapkan lain oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
