Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan atas:
a. perubahan struktur pemegang saham pengendali;
b. penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan Bank;
c. perubahan lini bisnis material Bank;
d. pemburukan tingkat kesehatan Bank berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
e. kondisi lainnya yang menurut penilaian Lembaga Penjamin Simpanan dapat berdampak terhadap pelaksanaan penanganan atau penyelesaian Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal.
Koreksi Anda
