Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Rencana Resolusi (Resolution Plan) wajib memperoleh persetujuan dari dewan komisaris dan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham.
(2) Dalam hal Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham, Bank wajib memperoleh persetujuan
Rencana Resolusi (Resolution Plan) pada rapat umum pemegang saham berikutnya.
Koreksi Anda
