Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Resolusi (Resolution Plan) wajib memperoleh persetujuan dari dewan komisaris dan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham. (2) Dalam hal Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham, Bank wajib memperoleh persetujuan Rencana Resolusi (Resolution Plan) pada rapat umum pemegang saham berikutnya.
Koreksi Anda