Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis bisnis strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a paling sedikit memuat: a. struktur kelompok usaha Bank, termasuk yang berkedudukan di luar negeri dan badan usaha non lembaga keuangan; b. perusahaan anak Bank yang material; c. informasi keuangan; d. lini bisnis material; e. fungsi ekonomi penting; f. keterkaitan kritikal dengan kelompok usaha Bank; dan g. keterkaitan kritikal dengan pihak eksternal. (2) Opsi resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b memuat: a. opsi resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal kepada Bank Penerima; dan b. data, informasi, dan/atau dokumen mengenai opsi resolusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal diperlukan, Bank dapat menambahkan opsi resolusi selain opsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat: a. analisis mengenai potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan b. penjelasan rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Keberlangsungan usaha ketika penanganan atau penyelesaian Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d paling sedikit memuat identifikasi atas: a. aspek operasional; dan b. akses terhadap infrastruktur pasar keuangan kritikal. (6) Strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e paling sedikit memuat analisis: a. tata kelola fungsi penyediaan informasi; b. sistem informasi manajemen; dan c. kerangka komunikasi.
Koreksi Anda