Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Bank Sistemik; dan b. Bank Selain Bank Sistemik tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dengan mempertimbangkan ukuran Bank, kompleksitas kegiatan usaha, dan keterkaitan dengan sistem keuangan. (3) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda