Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Rencana Resolusi (Resolution Plan) tidak mengikat Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan penanganan atau penyelesaian Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal.
Koreksi Anda
