Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
3. Bank Selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak ditetapkan sebagai Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
4. Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank gagal.
5. Rencana Resolusi (Resolution Plan) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai Bank dan strategi resolusi yang menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan penanganan atau penyelesaian Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal.
6. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
7. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
