Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1716) dan peraturan pelaksanaannya; b. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 982) dan peraturan pelaksanaannya; c. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 577, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 16) dan peraturan pelaksanaannya; dan d. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 578, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 17) dan peraturan pelaksanaannya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
Koreksi Anda