Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran klaim penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis untuk pendanaan pelaksanaan resolusi Bank Syariah.
Koreksi Anda