Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran klaim penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
berlaku secara mutatis mutandis untuk pendanaan pelaksanaan resolusi Bank Syariah.
Koreksi Anda
