Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian yang dilakukan dengan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. aset yang berupa aset tetap dan inventaris yang digunakan dalam kegiatan usaha Bank Syariah dapat dialihkan kepemilikannya dengan prinsip jual beli (bai’); b. aset pembiayaan dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli (al-bai’); c. aset pembiayaan berupa piutang dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli dengan menerima pembayaran berupa barang (‘ain) yang setara harganya (tsaman); d. pengalihan aset secara gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli (al-baí’) dengan syarat nilai valuasi aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari total nilai valuasi keseluruhan aset yang dijual; dan e. dalam hal nilai valuasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari total nilai valuasi keseluruhan aset yang dijual dan memenuhi kriteria dharurat/hajiyat, tim likuidasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan meminta pendapat komite syariah mengenai struktur akad yang digunakan.
Koreksi Anda