Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian atau Penanganan yang dilakukan dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bank Penerima harus Bank Syariah atau bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah; b. pengalihan kewajiban menggunakan akad Hawalah; c. Lembaga Penjamin Simpanan mengalihkan aset Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas kepada Bank Penerima untuk memenuhi kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan akibat dari pengalihan kewajiban kepada Bank Penerima tersebut; d. dalam hal terdapat selisih kurang antara aset dan kewajiban yang dialihkan kepada Bank Penerima maka Lembaga Penjamin Simpanan membayar kekurangannya; dan e. dalam hal terdapat selisih lebih maka Bank Penerima wajib membayar selisih tersebut kepada Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda