Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Teks Saat Ini
Penentuan pemilihan cara Penyelesaian atau Penanganan bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penentuan pemilihan cara Penyelesaian atau Penanganan bank dengan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
