Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas dilakukan dengan cara: a. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Penerima; b. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Perantara; c. penyertaan modal sementara; atau d. likuidasi. (2) Penanganan Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas dilakukan dengan cara: a. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Penerima; b. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Perantara; atau c. penyertaan modal sementara.
Koreksi Anda