Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas dilakukan dengan cara:
a. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Penerima;
b. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Perantara;
c. penyertaan modal sementara; atau
d. likuidasi.
(2) Penanganan Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas dilakukan dengan cara:
a. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Penerima;
b. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank Perantara; atau
c. penyertaan modal sementara.
Koreksi Anda
