Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kontribusi Kepesertaan, Premi Bank Syariah, dan Premi bank konvensional yang dihitung dari Unit Usaha Syariah dikelola berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Kegiatan investasi atas kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang bersumber dari Kontribusi Kepesertaan, Premi Bank Syariah, dan Premi bank konvensional yang dihitung dari Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), termasuk hasil pengelolaannya ditempatkan pada instrumen keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
