Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klaim penjaminan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi: a. data Simpanan nasabah tidak tercatat pada bank; b. nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau c. nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. (2) Ketentuan mengenai hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan simpanan.
Koreksi Anda