Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Klaim penjaminan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. data Simpanan nasabah tidak tercatat pada bank;
b. nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
(2) Ketentuan mengenai hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan simpanan.
Koreksi Anda
