Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. (2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. modal (ra's al-mal) mudharabah madhmunah dan bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan bank dicabut izin usahanya; dan b. pokok Wadiah (mablagh al-wadi'ah) dan bonus yang telah dibayarkan kepada nasabah sampai dengan bank dicabut izin usahanya.
Koreksi Anda