Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi: a. giro berdasarkan akad Wadiah; b. giro berdasarkan akad Mudharabah; c. tabungan berdasarkan akad Wadiah; d. tabungan berdasarkan akad mudharabah muthlaqah atau akad mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; e. deposito berdasarkan akad mudharabah muthlaqah atau akad mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau f. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah mendapat pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan termasuk transfer masuk dan transfer keluar. (2) Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula Simpanan yang berasal dari bank lain. (3) Pembiayaan bersaldo kredit atau Simpanan bersaldo debet tidak termasuk sebagai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda