Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENJAMINAN DAN RESOLUSI BANK SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. 3. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 4. Bank Sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. 5. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. 6. Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. 7. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. 8. Penyelesaian adalah tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap bank selain bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas. 9. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 10. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. 11. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain. 12. Kafalah adalah prinsip penjaminan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (kafil) kepada nasabah penyimpan (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban Bank Syariah (makful 'anhu/ashil) kepada nasabah penyimpan. 13. Wadiah adalah Simpanan nasabah dalam bentuk titipan yang boleh digunakan Bank Syariah dan harus dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki. 14. Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. 15. Qardh adalah dana talangan yang diberikan untuk menutup kekurangan dana penjaminan syariah yang akan diganti dengan premi penjaminan simpanan syariah yang diterima di masa yang akan datang. 16. Kontribusi Kepesertaan adalah sejumlah uang yang diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai dana kepesertaan (rasm al-isytirak) Bank Syariah dalam program penjaminan simpanan. 17. Premi adalah sejumlah uang yang diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan UNDANG-UNDANG sebagai rasm al-idariyah Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dalam program penjaminan simpanan.
Koreksi Anda