Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
PERBAN Nomor 1 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSIAPAN PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Umum
Kriteria Pemilihan Cara Penanganan Bank Sistemik
Rekomendasi Cara Penanganan Bank Sistemik
TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Umum
Pengalihan Sebagian atau Seluruh Aset dan/atau Kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima
Pengalihan Sebagian atau Seluruh Aset dan/atau Kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara
Penyertaan Modal Sementara pada Bank Sistemik
Umum
Penyertaan Modal Sementara dengan Mengikutsertakan Pemegang Saham
Penyertaan Modal Sementara Tanpa Mengikutsertakan Pemegang Saham
Biaya Penanganan Bank Sistemik
Jenis Saham dan Larangan Pembagian Dividen
Penjualan Saham Bank Sistemik
Pengumuman dan Penyampaian Perkembangan Penanganan Bank Sistemik
BERAKHIRNYA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP