Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 1-plps-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.