Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penyedia Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e bertanggung jawab atas:
a. seluruh informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik;
b. pelaksanaan surat pesanan E-purchasing Katalog;
c. kesesuaian informasi barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan; dan
d. tindak lanjut laporan dan pengaduan barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan.
Koreksi Anda
