Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan Katalog Elektronik Lokal meliputi:
a. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
b. menyetujui pencantuman barang/jasa;
c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia Katalog; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimandatkan sebagian atau seluruhnya:
a. untuk provinsi kepada pimpinan tinggi madya; atau
b. untuk kabupaten/kota kepada pimpinan tinggi pratama, yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
